Raih Predikat Zona Hijau, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Terus Ketatkan Aturan ProKes 5M di Pulau Lancang
Jakarta,Dekannews- Kerja keras Polres Kepulauan Seribu bersama Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Tiga Pilar, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Lancang, Tenaga Kesehatan Puskesmas, Tokoh Masyarakat setempat dalam mencegah penyebaran dan menekan angka kasus Covid-19 membuahkan hasil dengan raihan predikat Zona Hijau atau Zero Kasus.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menerangkan, saat ini wilayah Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sudah zona hijau.
"Zona Hijau atau Zero Kasus Covid-19 di Pulau Lancang disandang sejak dua hari lalu (21/8) dan sampai saat ini masih bertahan," jelas Wisnu Wardono. Senin (23/8/2021).
AKP Wisnu menambahkan, bahwa pihaknya setiap hari bersama tiga pilar, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Lancang, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan terus mengetatkan aturan ProKes (Protokol Kesehatan) 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) di Pulau Lancang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
"Jadi zero kasus aktif Covid-19 di Pulau Lancang ini berkat kerja keras semua pihak, dimana setiap hari kita melalukan pengetatan aturan ProKes 5M dan kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya dan itu setiap hari kita evaluasi," tambahnya.
Terdata, kasus aktif Covid-19 tertinggi di Pulau Lancang pada puncak Pandemi gelombang kedua pasca Idul Fitri tahun ini sejumlah 77 kasus pada tanggal 5 Juli 2021 dengan komulatif positif sampai dengan 23 Agustus 2021 sebanyak 156 kasus dan komulatif sembuh 156 orang serta meninggal 1 orang namun sejak 21 Agustus 2021 kasus aktif nihil.
“Walaupun sudah zona hijau, kegiatan 3T terutama testing swab antigen kepada warga pulau yang baru tiba dari luar wilayah Pulau Seribu dan pengetatan aturan ProKes 5M serta kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya di Pulau Lancang ini akan terus kita gencarkan," ujarnya.(tfk)